"Pemerintah juga memberikan karpet merah bagi MBR, kita kenal bisanya karpet merah buat investor tapi di Prabowo kita berikan karpet merah bagi MBR. Ada kriteria BPHTB biasnaya bayar 5 persen ini sekarang 0 persen, kemudian PBG dibuat 0 persen," lanjutnya.
Menteri PKP menilai kebijakan PPN DTP yang sebelumnya sudah digulirkan perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang. Sebab, insentif ini dinilai akan meningkatkan kemampuan beli masyarakat terhadap perumahan.
Sebelumnya, insentif PPN DTP 2025 terdiri dari Periode 1 Januari-30 Juni 2025 yakni PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya, periode 1 Juli-31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, pemerintah menetapkan insentif PPN DTP hingga Desember tetap 100 persen.
(Febrina Ratna Iskana)