sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Instansi Diminta Tentukan Status Non ASN, Tjahjo : Kalau Honorer Tak Jelas Pengupahannya

Economics editor Raka Dwi Novianto
03/06/2022 12:13 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo mengimbau para PPK instansi pemerintah menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Instansi Diminta Tentukan Status Non ASN, Tjahjo : Kalau Honorer Tak Jelas Pengupahannya (Dok.MNC)
Instansi Diminta Tentukan Status Non ASN, Tjahjo : Kalau Honorer Tak Jelas Pengupahannya (Dok.MNC)

Pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.

Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123. 502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393. Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021 terdapat 51.492 THK-II yang saat ini dalam proses penetapan NIP dan pengangkatannya di K/L/D. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement