sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Instruksi Mendagri Soal PPKM Darurat Daerah Diterbitkan, Ini Detail Sanksi Bagi Pelanggar

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/07/2021 12:47 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.  (Foto: MNC Media)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Foto: MNC Media)

1)       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2)      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah

3)     ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement