IDXChannel - Pengembangan repo merupakan fondasi bagi pengembangan pasar keuangan nasional, karena instrumen repo memiliki fitur kolateral dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek.
Untuk itu, Bank Indonesia mengharapkan Perbankan semakin mendukung pengembangan pasar Repo di Indonesia dengan melakukan shifting dari transaksi Non Collateralized (PUAB dan PUAS) ke transaksi repo serta memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dalam webinar "Sinergi Otoritas dan Perbankan dalam Pengembangan Pasar Repo di Indonesia" pada Jumat (16/4/2021) yang dilakukan secara virtual, seperti dikutip dari laman website Bank Indonesia.
Bank Indonesia bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan OJK mendorong berkembangnya transaksi repo, baik konvensional maupun syariah, dengan kolateral surat utang negara dan korporasi. Hal tersebut dilakukan melalui standardisasi transaksi repo, edukasi, dan mendorong pembentukan suku bunga repo yang kompetitif, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyanto menyampaikan bahwa transaksi repo tidak menandakan Bank pelakunya mengalami kesulitan likuiditas, tapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian.