sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip 4 Fungsi Pajak di Indonesia

Economics editor Dian Harir
09/01/2023 09:57 WIB
Tahukah Anda apa saja fungsi pajak? Istilah pajak tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda.
Intip 4 Fungsi Pajak di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)
Intip 4 Fungsi Pajak di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan, berarti pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk juga fungsi pajak untuk membiayai pembangunan hingga bisa membuka lapangan kerja, yang nantinya diharapkan dapat bermuara pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Demikianlah ulasan mengenai fungsi pajak. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement