4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan, berarti pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk juga fungsi pajak untuk membiayai pembangunan hingga bisa membuka lapangan kerja, yang nantinya diharapkan dapat bermuara pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Demikianlah ulasan mengenai fungsi pajak. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.