IDXChannel - Tahukah Anda apa saja fungsi pajak? Istilah pajak tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda.
Setiap orang pasti pernah terkena pajak, hingga harus membayarkan sejumlah uang sebagai bentuk kewajiban pajak. Perlu Anda ketahui juga, kewajiban membayar pajak seperti ini tidak hanya berlaku Indonesia, namun negara lain pun menggunakan sistem pajak dalam mengatur negaranya sesuai dengan fungsi pajak itu sendiri.
Baru-baru masyarakat dihebohkan terkait kabar perubahan tarif pajak yang dikenakan pada gaji Rp5 juta per bulan. Padahal skema perubahan tarif pajak baru tersebut ternyata tidak berlaku untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Sebab sejak tahun 2009, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan memang sudah dikenakan pajak sebesar 5%.
Kebijakan tersebut berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh) yang mengatur tentang pajak perorangan dengan rentang penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
Lantas apa saja fungsi pajak? Simak pembahasan berikut ini yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.
Pengertian dan 4 Fungsi Pajak
Sebelum membahas mengenai fungsi pajak, ada baik kita mengenal definisi pajak yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat.