Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Adapun menurut Undang-Undang (UU) perpajakan, yaitu UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Intip 4 Fungsi Pajak di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)
Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwa pajak merupakan bentuk kewajiban pada negara yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (individu maupun badan usaha) untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pemerintah, yang mana berapa besarannya dan ketentuannya sudah diatur negara.
Fungsi pajak tidak dapat langsung dirasakan setelah membayarkan pajak, tetapi dampak dari fungsi pajak bisa dirasakan secara universal dalam artian akan dirasakan oleh warga negara melalui percepatan pembangunan negara.
2. Fungsi Pajak
Setelah mengenal definisi pajak, tentu Anda bertanya apa fungsi pajak di Indonesia. Secara teoritis pajak memiliki empat fungsi pajak, diantaranya fungsi budgeting, mengatur, stabilitas, dan redistribusi.
Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan mengenai fungsi pajak yang harus Anda ketahui.