sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip 4 Fungsi Pajak di Indonesia

Economics editor Dian Harir
09/01/2023 09:57 WIB
Tahukah Anda apa saja fungsi pajak? Istilah pajak tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda.
Intip 4 Fungsi Pajak di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)
Intip 4 Fungsi Pajak di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)

1. Fungsi Anggaran (Budgeting)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Dalam menjalankan tugas negara dan melaksanakan pembangunan tentu negara membutuhkan biaya. Biaya yang dibutuhkan tersebut, sebagian besarnya diambil dari penerimaan pajak. 

Fungsi pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uangnya dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi pajak digunakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi pajak sebagai pengatur, pajak dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan. 

Contohnya dalam rangka menarik penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, maka pemerintah akan menyediakan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Kemudian, untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak sebagai stabilitas, artinya melalui pajak pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Sehingga saat terjadi inflasi dapat dikendalikan dengan upaya mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement