sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
17/07/2023 15:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024.
Intip Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Dilantik Jokowi Hari Ini. Foto: dok. Setpres.
Intip Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Dilantik Jokowi Hari Ini. Foto: dok. Setpres.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024, Senin pagi ini, (17/7/2023).

Nama yang dilantik sebagai Menteri, Wamen dan Wantimpres yang baru yaitu Budi Arie Setiadi (Menkominfo), Pahala Mansury (Wamenlu), Nezar Patria (Wamenkominfo), Paiman Raharjo (Wamendes PDTT), Rosan Roeslani (Wamen BUMN), Saiful Rahmat (Wamenag), Djan Faridz (Watimpres), dan Gandi Sulistiyanto (Watimpres).

Penasaran, berapa gaji yang akan diterima Menteri, Wamen, dan Wantimpres tersebut?

Gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.

Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement