Sehingga apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp17,5 juta. Bagi anggota yang ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp1 juta rupiah.
Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya. Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh menteri Sekretaris Negara.
Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.
Adapun pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara. (NIA)