sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
17/07/2023 15:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024.
Intip Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Dilantik Jokowi Hari Ini. Foto: dok. Setpres.
Intip Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Dilantik Jokowi Hari Ini. Foto: dok. Setpres.

Sebagai catatan, tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.

Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku dikeluarkan sejak Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya, sejak 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural Eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement