Masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai sejauh mana kabel dapat menyimpang dari rute yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Menteri KKP 14/2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Pengambilan keputusan yang terjadi saat ini masih dilakukan secara case by case tanpa pedoman.
Akibatnya, investor SKKL menghadapi ketidakpastian dan harus berkomunikasi dengan banyak lembaga pemerintahan yang berbeda untuk mendapatkan rute yang ideal.
Padahal fleksibilitas rute penting untuk memastikan pengoperasian kabel yang aman sesuai dengan praktik terbaik internasional. Hal ini memperlambat proses bisnis untuk menggelar SKKL dan mencapai realisasi investasi SKKL.
Adapun, konektivitas internet Indonesia saat ini masih berada peringkat 66 secara global, di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam (Economist Intelligence Unit, Inclusive Internet Index, 2021).
Kebijakan maritim nasional perlu mendukung rencana konektivitas internet dan investasi infrastruktur yang terkait. Dalam jangka panjang, Indonesia perlu menyelaraskan kebijakan maritim dengan visi ekonomi digital.
(SLF)