“Meskipun Pemerintah sudah menyederhanakan proses perizinan usaha melalui OSS, masih banyak proses yang belum terintegrasi”, lanjut Ajisatria.
Misalnya, sebelum mengajukan permohonan izin lokasi (dikenal sebagai PKKPRL) ke OSS, calon operator harus menjalani setidaknya enam proses perizinan yang panjang, mulai dari security clearance hingga survei laut. Bahkan untuk survei laut, calon operator membutuhkan persetujuan dari setidaknya lima kementerian untuk memulai studi kelayakan.
Meski begitu, Ajisatria juga mengapresiasi diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42/2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
“Kepmen baru ini berpotensi menjadi forum koordinasi antara pihak swasta dan berbagai instansi untuk menyelesaikan berbagai masalah teknis di lapangan,” tambahnya.
Lanjutnya, salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya kejelasan mengenai proses persetujuan untuk rute dan titik pendaratan kabel internasional.