"Yang jelas perpres itu adalah kita berikan agar investor lebih tertarik dan dia cepat urusannya, contoh insentif pengadaan tanah, itu dia dia diberlakukan lebih spesialis dibandingkan yang lain," kata Bahlil.
Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), memang diamanatkan untuk membuat aturan turunan baik dalam bentuk Perpres maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Salah satu satu Perpres yang akan dikeluarkan adalah termasuk pemberian insentif kepada para calon investor IKN Nusantara. Sebab peranan investor memasang kunci pembanguan Ibu Kota baru itu, karena APBN hanya menyumbang 20% daripada pembangunan IKN Nusantara.
Sedangkan sisa kebutuhan dananya bakal menggunakan pembiayaan alternatif lainnya, seperti Invetasi, KPBU, bahkan sempat menjadi usulan adalah urun dana atau praktik penggalangan dana untuk membiayai pembangunan IKN Nusantara.
(SAN)