Dia memprediksi, tindakan keras yang dilakukan China sebagai bagian dari langkah pemerintah China untuk menutup semua potensi persaingan dengan yuan digital.
Sebelumnya, PBoC di situs webnya menyatakan, semua transaksi terkait mata uang kripto di China adalah ilegal, termasuk layanan yang disediakan oleh bursa luar negeri. Layanan yang menawarkan perdagangan, pencocokan pesanan, penerbitan token, dan turunan untuk mata uang virtual semuanya dilarang keras. Lesperance mengakui beberapa kliennya khawatir dengan keselamatan mereka.
"Mereka mengkhawatirkan diri mereka sendiri secara pribadi karena mereka menduga pemerintah China sangat menyadari aktivitas kripto mereka sebelumnya, dan mereka tidak ingin menjadi Jack Ma berikutnya, seperti target 'kemakmuran bersama',” tutur Lesperance.
Analis data fintech yang berbasis di London, Boaz Sobrado mengatakan, pemberitahuan dari PBoC pada Jumat lalu bukanlah hal baru, dan itu bukan perubahan kebijakan. Namun kali ini, pengumuman kripto melibatkan 10 lembaga, termasuk departemen utama, seperti Mahkamah Agung Rakyat, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keamanan Publik. (TIA)