sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investor Panik, Uang Kripto Anjlok Pasca Transaksinya Dilarang China

Economics editor Aditya Pratama
26/09/2021 09:36 WIB
Pemegang mata uang kripto di China dan Hong Kong berebut mencari cara untuk melindungi asetnya setelah Bank Sentral China menyatakan transkasi kripto ilegal.
Pemerintah China nyatakan transaksi kripto ilegal. (Foto: MNC Media)
Pemerintah China nyatakan transaksi kripto ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Para pemegang mata uang kripto di China dan Hong Kong berebut mencari cara untuk melindungi bitcoin dan lainnya setelah Bank Sentral China (People's Bank of China/PBoC) kembali melakukan tindakan keras. PBoC menyatakan semua transaksi kripto di sana ilegal.  

Bitcoin anjlok 6 persen dan ether merosot 10 persen di tengah aksi jual awal perdagangan Jumat (24/9/2021) yang lebih luas imbas dari kabar tersebut. 

"Sejak pengumuman kurang dari dua jam, saya telah menerima lebih dari selusin pesan lewat email, telepon, dan aplikasi terenkripsi dari pemegang kripto China yang mencari solusi tentang cara mengakses dan melindungi kepemilikan kripto mereka di valuta asing dan dompet dingin," kata David Leperance, pengacara dengan spesialisasi merelokasi investor kaya kripto ke negara lain untuk menghemat pajak, seperti dikutip dari CNBC, Minggu (26/9/2021).  

Lesperance mengatakan, langkah itu merupakan upaya untuk membekukan aset kripto, sehingga pemegangnya tidak dapat melakukan apa pun secara legal. 

“Selain tidak dapat melakukan apa pun dengan aset yang sangat fluktuatif, kecurigaan saya adalah seperti halnya Roosevelt dan emas, pemerintah China akan menawarkan mereka di masa depan untuk mengubahnya menjadi e-yuan dengan harga pasar tetap," ujarnya tentang kebijakan Presiden Franklin Roosevelt seputar kepemilikan pribadi atas emas, yang kemudian dicabut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement