Menteri Basuki menjelaskan skema penguasaan lahan di IKN oleh Badan Usaha itu saat ini tengah dipercepat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengingat ketersediaan dan kejelasan status lahan menjadi hal fundamental bagi badan usaha sebelum menanamkan modalnya ke proyek Ibukota baru tersebut.
Termasuk, soal transaksi pertanahan yang sebelumnya dibekukan oleh Kementerian ATR/BPN akan dibuka kembali untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang hendak membeli lahan di IKN nantinya. Terkait harganya, Pemerintah juga tengah mendiskusikannya.
"Kalau untuk pribadi misalnya bapak mau beli ibu mau beli nanti, akan ada di dalam UU atau PP -nya, sudah ada untuk kepemilikan," ujar Menteri Basuki.
(SAN)