IDXChannel - Plt Kepala Otorita Basuki Hadimuljono menyebutkan selama ini masalah investor susah masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) karena HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang diberikan kepada investor tidak lagi diagunkan ke bank.
Pemberian HGB diatas HPL ini yang menurut Menteri Basuki kurang menarik bagi investor, meskipun dalam regulasi UU IKN investor akan diberikan HGB diatas HPL secara berjangka waktu selama 160 tahun lamanya.
"Karena status tanahnya HGB di atas HPL, nah ini yang tidak menarik (bagi investor)," kata Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Menteri Basuki mengatakan, ke depan pihaknya akan merubah mekanisme kepemilikan lahan di IKN. Investor akan diberikan HGB murni sama halnya izin-izin bangunan yang ada di kota-kota besar. HGB murni dianggap basuki lebih bankable atau mudah diagunkan ke lembaga keuangan.
"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki.