Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman buka suara soal keluhan sejumlah pelaku usaha jasa transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP) terkait kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi, khusus solar subsidi maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang dan barang roda enam atau lebih.
Seperti diketahui, pemerintah memang telah membatasi pengisian Solar Subsidi maksimal 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan pengangkut penumpang atau barang roda empat dan angkutan umum roda enam ke atas 200 liter per hari.
Saleh menuturkan, aturan tersebut masih berlaku agar subsidi tepat sasaran.
"Aturan 60, 80, 200 liter per hari masih tetap berlaku, untuk menuju subsidi tepat, Pertamina melayani dengan qr code," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/4/2023) lalu. (RRD)