IDXChannel - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren pada proses pembubaran PT Istaka Karya (Persero).
Hal ini terkait putusan Presiden Joko Widodo, yang pada Maret 2023 lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Putusan pembubaran dipilih Jokowi lantaran sejak Juli 2022 lalu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah berstatus pailit, usai sekian lama terbelit permasalahan keuangan.
Menurut Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Kurator.
"PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh Kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizwan, dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023).