Rizwan menjelaskan, langkah pembubaran dinilai pemerintah sebagai jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan Perusahaan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.
Penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang diputus Pailit pada Juli 2022 saat ini sedang ditangani oleh Kurator yang diawasi oleh Pengadilan. Dalam proses penyelesaian kewajiban, Pengadilan telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh kreditur pada tanggal 4 Agustus 2023.
Proses pembubaran ini bisa dianggap sebagai kisah akhir dari rentetan permasalahan keuangan yang membelit perusahaan, hingga dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013 lalu.
Dalam upaya memperbaiki kinerja pasca PKPU, pada 2017 Istaka Karya mengangkat Sigit Winarto sebagai Direktur Utama. Saat itu, posisi utang perusahaan telah tercatat mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).
Beragam upaya dilakukan Sigit guna membenahi permasalahan di Istaka Karya. Termasuk salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.