Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada tanggal 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.
Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50 persen ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.
(IND)