sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Ojol Resmi Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang

News editor Rohman Wibowo
11/10/2026 11:03 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Perpres Ojol Resmi Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang. (Foto: Inews Media Group)
Perpres Ojol Resmi Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya klausul pembatasan biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal sebesar delapan persen. 

Pengaturan yang menyasar ekosistem transportasi daring, termasuk ojek online (ojol) tersebut diperingatkan agar tidak memicu siasat baru pemindahan beban biaya operasional kepada masyarakat pengguna jasa.

Pembatasan biaya bagi hasil sewa penggunaan aplikasi yang dipatok maksimal delapan persen dinilai rawan memicu akal-akalan penetapan pos biaya baru bagi penumpang ojek online maupun taksi daring.

"Pembatasan biaya platform maksimal delapan persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).

Rio menegaskan bahwa kebijakan penataan transportasi digital harus berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Penurunan potensi laba bersih aplikator akibat pengetatan komisi mitra pengemudi tidak boleh direspons dengan memungut biaya terselubung yang menggerus keterjangkauan tarif layanan publik. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement