IDXChannel - Perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi pengemudi ojek online (ojol).
Di mana perusahaan diharuskan menanggapi pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur penguatan perlindungan bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam hubungan kemitraan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikasi dan pengemudi menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lambat enam bulan sejak peraturan berlaku.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi hubungan kemitraan, terutama terkait informasi biaya jasa dan penghasilan pengemudi.