sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin dari Kemendag Akhirnya Terbit, Freeport dan Amman Boleh Ekspor Tembaga Lagi

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
20/07/2023 21:08 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya merilis dua aturan menteri yang mengatur soal perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral.
Izin dari Kemendag Akhirnya Terbit, Freeport dan Amman Boleh Ekspor Tembaga Lagi. (Foto: MNC Media)
Izin dari Kemendag Akhirnya Terbit, Freeport dan Amman Boleh Ekspor Tembaga Lagi. (Foto: MNC Media)

Perubahan lainnya yang terdapat dalam kedua Permendag tersebut adalah adanya penyesuaian kriteria teknis atas barang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah.

Selain itu, terdapat perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan. 

Penyesuaian lainnya adalah pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang.

Lebih rinci, Mardyana menambahkan, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet. 

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 menghapus produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor. Perubahan lain adalah terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement