"Terdapat juga penyesuaian lainnya sebagaimana hasil evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta sesuai masukan kementerian, lembaga, dan pihak terkait," pungkasnya.
Dengan terbitnya aturan ini, baik Freeport Indonesia, Amman Mineral, maupun sejumlah perusahaan pertambangan mineral lainya akhirnya kini bisa bernafas lega dan dapat mulai kembali kegiatan ekspornya hingga Mei 2024.
(SLF)