Mardyana menjelaskan, kedua Permendag baru tersebut telah ditunggu para eksportir. Katanya, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyesuaian. Namun, hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah pemberlakuan kedua Permendag yang saat ini akan disosialisasikan.
Ia menuturkan, kedua Permendag disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Oleh karena itu, lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dalam kedua Permendag tersebut telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 dari yang sebelumnya BTKI tahun 2017.
"Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait," ungkap Mardyana.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif. Ada sejumlah perubahan yang terdapat pada kedua Permendag tersebut, antara lain penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022," sambungnya.