IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta berencana akan memperpanjang jam operasional rumah makan dan restoran selama masa bulan puasa Ramadhan untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak mencari hidangan sahur dan berbuka puasa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kabid Industri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta, Dedi Sumardi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia pada Senin (12/4/2021) pagi.
"Iya memang direncanakan akan ada perpanjangan jam operasional dan penambahan jam operasional di dini hari memfasilitasi masyarakat yang beribadah puasa dapat berbuka puasa dan sahur," ujar Dedi Sumardi.
Ia menjelaskan untuk jam tutup rumah makan dan restoran pada malam hari mengalami perpanjangan selama 90 menit dari yang biasanya tutup pukul 21.00 WIB menjadi tutup pukul 22.30 WIB pada bulan Ramadhan.
"Selain itu restoran dan rumah makan bisa buka pada pukul 02.00 - 04.30 WIB untuk memfasilitasi mereka yang hendak membeli hidangan sahur," tambah Dedi Sumardi.