IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 18 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.
Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, menjelaskan bahwa perubahan substansi terjadi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran ataupun kafe di daerah dengan status Level 2. Mereka semua boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00. Sedangkan untuk pengaturan di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dan kegiatan pada pusat perbelanjaan :