sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabodetabek PPKM Level 2, Mal-Warung Makan Boleh Buka hingga Jam 10 Malam

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/04/2022 09:13 WIB
Jabodetabek masih berlakukan PPKM level 2 dan mal hingga warung bisa buka hingga jam 10 malam.
Jabodetabek PPKM Level 2, Mal-Warung Makan Boleh Buka hingga Jam 10 Malam (Dok.MNC)
Jabodetabek PPKM Level 2, Mal-Warung Makan Boleh Buka hingga Jam 10 Malam (Dok.MNC)

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60  menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;  

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:  
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 
b) dengan kapasitas maksimal 75% 
c) waktu makan maksimal 60 menit; dan 
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:  
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;  
b) dengan kapasitas maksimal 50% 
c) waktu makan maksimal 60 menit; dan 
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah, 

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75%  sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut: 
1) memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2); 
2) anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12  tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;  
3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk; dan 
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement