Jabodetabek PPKM Level Tiga, Simak Aturan untuk ke Mal hingga Warteg

IDXChannel — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung raya naik ke level 3.
Menko Luhut menyampaikan Kebijakan ini diambil setelah melihat dari lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dan rendahnya tracing.
"Berapa hari terakhir kami memutuskan.Berdasarkan hasil evaluasi bahwa daerah jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya dan akan ke level 3,” Kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022).
Menko Luhut mengatakan karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
“Adapun Beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pemtintah, untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100% , jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi,” urainya.
Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
“Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60% pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun,” paparnya.
Sementara Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60% dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00.
“Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” tandasnya. (TIA)