"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," bebernya.
"(Tersangka) Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," sambung dia.
Didi menambahkan, berdasarkan penelusuran, platform Quotex tersebut tak terdaftar atau tak berizin. Apalagi, Quotex merupakan platform broker dan merupakan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.
"Melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," jelasnya.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).