"Karena itu pendekatan kedua melalaui penanganan pengaduan itu diwajibkan," ucapnya.
Penanganan pengaduan yang dimaksud merupakan bagian dari langkah kuratif yang dilakukan OJK, di mana pengawasan tersebut disebut Market Conduct. Nah, apa aja sih yang diawasi OJK?
Tirta menjelaskan, pengawasan tersebut dimulai dari likuiditas, fit and proper sampai dengan risiko produk keuangan. Di mana penilaian dimulai dari pengawasan perilaku pasar yang berhubungan dengan jasa keuangan dan konsumen.
"Inilah yang kita awasi. Seperti apa sih isi kontraknya. Seperti produk pinjaman yang benar-benar massive, serta isi perjanjian pinjol," papar dia.
Tindakan ini dilakukan OJK guna menghindari informasi yang tidak tersampaikan pada konsumen, di mana produk jasa keuangan kerap kali menyisipkan kalimat 'syarat dan ketentuan berlaku' atau 'selama persediaan masih ada'.