IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berdiri pada 16 Juli 2012, menjadi lembaga independen yang ditugasi melakukan fungsi pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang terdiri atas perbankan, leasing, asuransi hingga pasar modal.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengungkapkan, ada tiga objek yang diawasi, antara lain pemilik dana (dari kreditur, deposan hingga penabung), peminjam (debitur hingga penerbit efek) dan masyarakat (pengakses produk).
Ada dua langkah yang dilakukan lembaga ini, yakni preventid dan kuratif. Keduanya memiliki fokus yang berbeda.
"Ada preventif, yakni pencegahan untuk masyarakat. Misalnya sebelum membeli produk, sudah lama kita berikan edukasi jangan meminjam lewat pinjol ilegal, tapi sayangnya masih terjadi," ungkap Tirta dalam Press Gathering di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).
Langkah preventif lainnya adalah menggelar literasi keuangan, baik secara digital maupun tradisional. Sayangnya, literasi ini masih rendah, meski jumlah orang dewasa yang sudah mengakses industri keuangan sudah mencapai 70 persen.