Hal yang sama juga berlaku bagi jasa keuangan yang menyisipkan pasal untuk melepaskan tanggung jawab penyedia.
"Itu enggak boleh. Di iklan ada hadiah, tetapi saat konsumen membeli dibilangnya kehabisan stok. Dalam perjanjian baku tidak boleh ada pasal yang mengesampingkan tanggung jawab penyedia," tutupnya. (RAMA)