IDXChannel - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Adapun untuk keputusan penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken oleh presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021 lalu.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi," Dikutip dari bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Adapun Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung tersebut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Adapun sejumlah tugas ataupun mandat yang diemban oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan sebagai komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai mana dikutip dari perpres tersebut antara lain.