sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Tugas Baru Luhut

Economics editor Azhfar Muhammad
09/10/2021 09:11 WIB
Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung tersebut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Luhut Jadi Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Foto: MNC Media)
Luhut Jadi Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Foto: MNC Media)

2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.


Meski demikian,  pada Pasal 16, BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium akan bertanggung jawab menyampaikan laporan perkembangan kepada Menteri sebagai pimpinan Komite. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement