2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Meski demikian, pada Pasal 16, BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium akan bertanggung jawab menyampaikan laporan perkembangan kepada Menteri sebagai pimpinan Komite. (TIA)