sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Tugas Baru Luhut

Economics editor Azhfar Muhammad
09/10/2021 09:11 WIB
Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung tersebut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Luhut Jadi Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Foto: MNC Media)
Luhut Jadi Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Foto: MNC Media)

Pertama, menyepakati danatau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung,”

1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan/atau

2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);

Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement