sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Korban Investasi Ilegal, Begini Cara Melaporkannya

Economics editor Yulistyo Pratomo
09/03/2022 17:54 WIB
Jeratan investasi ilegal mengincar siapa saja dalam meraih keuntungan besar dari uang nasabah yang ditipu.
Jadi Korban Investasi Ilegal, Begini Cara Melaporkannya. (Foto: MNC Media)
Jadi Korban Investasi Ilegal, Begini Cara Melaporkannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jeratan investasi ilegal mengincar siapa saja dalam meraih keuntungan besar dari uang nasabah yang ditipu. Tidak peduli apakah mereka pekerja kantoran, pebisnis atau bahkan pembantu rumah tangga sekalipun.

Hal ini tentu tidak lepas dari ketidaktahuan masyarakat yang tergiur dengan keuntungan berlipat dari platform investasi ilegal. Padahal, keuntungan yang besar tersebut bisa dibilang sangat tidak wajar.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan ada banyak hal yang mesti dilakukan sebelum tertarik untuk berinvestasi. Mulai dari izin yang dimiliki platform tersebut dari lembaga yang terkait.

"Cek legal, izin dari badan hukumnya, kegiatannya, dan produknya. Jika ada tawaran investasi tanpa izin jangan diikuti. Itu sudah selalu kita lakukan," ujarnya pada live instagram IDX Channel, Rabu (09/03/2022). 

"Kemudian cek logis, rasionalitasi berhasil. Jika ada yang menawarkan treding yang selalu untung, kita harus waspada. Karena dalam treding ada harga naik dan turun, bisa saja kita untung atau rugi," lanjut Tongam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement