sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Korban Investasi Ilegal, Begini Cara Melaporkannya

Economics editor Yulistyo Pratomo
09/03/2022 17:54 WIB
Jeratan investasi ilegal mengincar siapa saja dalam meraih keuntungan besar dari uang nasabah yang ditipu.
Jadi Korban Investasi Ilegal, Begini Cara Melaporkannya. (Foto: MNC Media)
Jadi Korban Investasi Ilegal, Begini Cara Melaporkannya. (Foto: MNC Media)

Lalu bagaimana jika kita yang sudah terlanjur jatuh ke lubang investasi ilegal? Berikut keran pelaporan yang diungkap Tongam kepada IDX Channel:

1. Laporkan pada Satgas Waspada Investasi 

Masyarakat yang mengetahui kegiatan atau yang sudah menjadi korban dari investasi ilegal tersebut, untuk menyampaikan hal tersebut ke Satgas Waspada Investasi. Yang nantinya akan diberlakukan pemblokiran, agar masyarakat yang lain tidak menjadi korban selanjutnya. 

2. Laporkan kepolisian

Masyarakat yang merasa dirugikan, disarankan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Guna menciptakan efek jera kepada para pelaku. 

Itu lah dua cara hak lapor untuk kita yang sudah menjadi korban investasi ilegal. (TYO/SALSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement