Lalu bagaimana jika kita yang sudah terlanjur jatuh ke lubang investasi ilegal? Berikut keran pelaporan yang diungkap Tongam kepada IDX Channel:
1. Laporkan pada Satgas Waspada Investasi
Masyarakat yang mengetahui kegiatan atau yang sudah menjadi korban dari investasi ilegal tersebut, untuk menyampaikan hal tersebut ke Satgas Waspada Investasi. Yang nantinya akan diberlakukan pemblokiran, agar masyarakat yang lain tidak menjadi korban selanjutnya.
2. Laporkan kepolisian
Masyarakat yang merasa dirugikan, disarankan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Guna menciptakan efek jera kepada para pelaku.
Itu lah dua cara hak lapor untuk kita yang sudah menjadi korban investasi ilegal. (TYO/SALSA)