sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/10/2022 13:41 WIB
Karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah (Foto: MNC Media)
Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah (Foto: MNC Media)

Ada tiga tahapan dalam pencairan JKP yakni tahap pertama pencairan senilai 45% dari gaji, selanjutnya di bulan ketiga sebesar 25% dari gaji, dan di bulan ke 6 akan cair senilai 15%.

Untuk pencairan manfaat di bulan ketiga, ada persyaratan yang ditambahkan, yaitu korban PHK harus sudah berupaya melakukan lamaran pekerjaan kembali paling tidak apply CV ke 5 perusahaan dalam sebulan. Jika tidak, maka dana manfaat untuk tahap kedua dan ketiga tidak bisa cair.

"Kita ada pasar kerja, ada sistem yang terkoneksi dengan BPJS hingga industri (situs SIAPkerja), disana ada daftar kebutuhan perusahaan, si korban PHK, dia harus masuk ke sistem itu, kemudian melakukan apply ke perusahaan itu, paling tidak 5 kali dalam sebulan, kita ingin melihat kesungguhannya untuk mencari pekerjaan," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement