Dita menjelaskan, pekerja yang menjadi korban PHK bisa langsung mengakses laman di www.siapkerja.go.id, kemudian bisa langsung masuk ke laman JKP dan melakukan pendaratan terlebih dahulu.
Setidaknya ada 3 persyaratan untuk bisa melakukan pendaftaran untuk selanjutnya masuk ke tahap verifikasi. Di antaranya pekerja benar korban PHK yang dibuktikan dengan surat resmi dari perusahaan,
Kemudian sudah menjadi kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan harus sudah ikut pada program jaminan kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun.
"Pencarian ini langsung, kalau dia sudah mengisi, lalu diverifikasi, kalau dia sedang dah memenuhi syarat yang ditentukan, maka manfaat itu bisa langsung cair," sambungnya.