sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/10/2022 13:41 WIB
Karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah (Foto: MNC Media)
Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah (Foto: MNC Media)

Dita menjelaskan, pekerja yang menjadi korban PHK bisa langsung mengakses laman di www.siapkerja.go.id, kemudian bisa langsung masuk ke laman JKP dan melakukan pendaratan terlebih dahulu.

Setidaknya ada 3 persyaratan untuk bisa melakukan pendaftaran untuk selanjutnya masuk ke tahap verifikasi. Di antaranya pekerja benar korban PHK yang dibuktikan dengan surat resmi dari perusahaan, 

Kemudian sudah menjadi kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan harus sudah ikut pada program jaminan kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun.

"Pencarian ini langsung, kalau dia sudah mengisi, lalu diverifikasi, kalau dia sedang dah memenuhi syarat yang ditentukan, maka manfaat itu bisa langsung cair," sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement