IDXChannel - Karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah menyiapkan kuota setidaknya 750 ribu untuk para pekerja yang menjadi korban PHK di tahun ini.
Namun, jumlah yang mengambil manfaat tersebut masih cukup sedikit atau baru terpakai sekitar 3 ribu.
"Kita punya kuota itu 750 ribu orang untuk 2022 yang dimulai dari Februari 2022, tetapi yang terpakai 6 bulan kebelakang 3.725 orang, dari kuota kita," ujar Dita dalam Market Review IDXChanel, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: