sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/10/2022 13:41 WIB
Karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah (Foto: MNC Media)
Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah menyiapkan kuota setidaknya 750 ribu untuk para pekerja yang menjadi korban PHK di tahun ini. 

Namun, jumlah yang mengambil manfaat tersebut masih cukup sedikit atau baru terpakai sekitar 3 ribu.

"Kita punya kuota itu 750 ribu orang untuk 2022 yang dimulai dari Februari 2022, tetapi yang terpakai 6 bulan kebelakang 3.725 orang, dari kuota kita," ujar Dita dalam Market Review IDXChanel, Selasa (4/10/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement