Infrastruktur transportasi merupakan sektor penting dari pembiayaan IIF, dengan proporsi terbesar kedua setelah sektor ketenagalistrikan, yaitu sebesar 21 persen.
Sejak 2013, IIF telah berpartisipasi dalam pembiayaan sebelas jalan tol yang sebagian besar berada di Pulau Jawa, tiga pelabuhan di Sumatra dan Sulawesi, tiga proyek bandara di Jawa, Kalimantan dan Sulawesi, serta dua proyek kereta api dan transportasi massal di Sulawesi dan Jawa.
"Infrastruktur transportasi seperti jalan tol, rel kereta api, bandara, pada umumnya mempunyai risiko dan dampak sosial lingkungan yang signifikan terkait dengan pembebasan lahan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, keragamanhayati dan fragmentasi habitat, warisan budaya dan sebagainya," ujar Yayan, dalam paparannya.
Karenanya, menurut Yayan, penerapan standar perlindungan sosial dan lingkungan (safeguard) menjadi kunci untuk memastikan risiko dan dampak
tersebut bisa dihindari, diminalkan atau dikompensasi jika penghindaran tidak dimungkinkan.
"Sebagai katalis pembangunan infrastruktur berkelanjutan, IIF terus berupaya memperbaiki penerapan safeguard standard pada proyek-proyek yang didanai, termasuk di antaranya melakukan peningkatan kapasitas pemrakarsa proyek dan para pihak terkait dalam pengelolaan risiko dan dampak sosial dan lingkungan merujuk pada kebijakan keberlanjutan IIF," ujar Yayan.