Selain itu, lanjut Raimundus, melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi ini, nantinya juga akan ada pembangunan lanjutan seperti infrastruktur dan pembangunan lainnya yang akan bermanfaat bagi warga pada proyek pengembangan PLTP Ulumbu.
Sebagai informasi, Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok merupakan gabungan masyarakat pemilik lahan serta masyarakat yang tidak masuk dalam pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan VI yang saat ini sudah proses pengadaan lahan memasuki tahap pelaksanaan fase pengumuman hasil identifikasi dan verifikasi lahan. (TSA)