Sebagai informasi, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan izin ekspor. Adapun berikutnya, mengeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
(IND)