Dedi menambahkan, dari hasil peninjauan langsung di pasar tradisional maupun modern, Polda jajaran se-Indonesia juga tidak menemukan adanya antrean warga yang berebut mendapatkan minyak goreng.
"Untuk proses distribusi minyak goreng dari produsen ke pasaran pun tidak ditemukan adanya hambatan ataupun kendala," ujar Dedi.
Dalam pemantauan tersebut, Dedi juga menyatakan bahwa, Polda jajaran mengecek harga penjualan minyak goreng, khsusunya minyak goreng curah apakah sudah dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atau tidak.
"Polri akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait ketersediaan dan harga penjualan dari minyak goreng," tutup Dedi. (FHM)