Asosiasi yang terlibat dalam kerja sama ini, diantaranya Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar).
“BUMN Pangan PT PPI dan PT Berdikari selaku offtaker melakukan pencarian dan pembelian live bird di lokasi sentra. Sedangkan, NFA memberikan fasilitasi distribusi pangan dari lokasi kandang ke rumah potong unggas atau RPU. Selanjutnya, BUMN Pangan menyalurkan hasil produsi daging ayam ke Horeka dan distributor lainnya,” tutur Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, penyerapan ayam hidup langsung dari peternak oleh BUMN Pangan dilakukan di harga yang wajar sesuai dengan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) daging ayam yang telah disusun dan disepakati bersama para stakeholder perunggasan.
“Sebagai solusi jangka panjang, NFA bersama para stakeholder peternakan telah duduk bersama menyusun dan menyepakati HAP daging ayam ras/live bird di tingkat peternak, yaitu Rp21-23 ribu. Angka ini berdasarkan perhitungan berbagai komponen biaya yang membentuk harga pokok produksi, seperti harga DOC, pakan, rata-rata berat panen, obat dan vaksin, serta biaya operasional,” papar Arief.
Saat ini, menurut Arief, HAP tersebut sedang dalam proses pengundangan dalam peraturan Badan Pangan Nasional.