IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mulai tanggal 25-31 Januari 2022 masih sama.
"Perpanjangan PPKM dimulai tanggal 25-31 Januari 2022. PPKM level 2 di Jakarta masih sama dengan minggu lalu untuk pembatasan," ucap Ariza dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022) malam.
Ariza mengimbau kepada masyarakat bahwa diwajibkan cek in aplikasi PeduliLindungi di area publik. Selain itu, hanya yang berkategori hijau yang diperbolehkan masuk.
"Sedangkan untuk lokasi pusat perbelanjaan, mall, supermarket, hypermarket, restaurant, cafe, bioskop, gym, area publik, tempat wisata dan sarana olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining kepada semua pegawai dan pengunjung serta hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ( Jabodetabek ) masih berstatus PPKM Level 2. Diketahui kasus Covid-19 di wilayah ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama sepekan terakhir.