IDXChannel - Mulai 5 Juli - 1 Agustus 2022, Pemerintah pusat menaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan wilayah penyangga lainnya atau Jabodetabek ke level 2.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat enggan terlalu banyak bicara. Ia menyebut akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," kata Anies kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menjelaskan pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).